top of page
Search
  • Writer's pictureAngga Pratama

KONTRAK TERIMA JADI (TURNKEY CONTRACT)

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Terima Jadi ( Turnkey ) adalah Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.

  2. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

Contoh :

Ada pekerjaan pembuatan 10 unit ruko, nilai dari pekerjaan tersebut adalah Rp. 10.000.000.000.-, jika pengguna barang/ jasa atau owner sudah menunjuk salah satu penyedia barang/jasa dan sudah memiliki kesepakatan secara kontrak dengan jenis kontrak Turn Key, maka pihak penyedia barang/jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan tanpa bisa melakukan tagihan pembayaran pada masa pelaksanaan terkecuali pekerjaan tersebut sudah selesai seluruhnya 100% dan pihak pengguna barang/jasa atau owner menerima kondisi pekerjaan tersebut dengan baik.


Dan biasanya untuk pekerjaan jenis kontrak Turn Key ini, untuk harga satuan pekerjaan relatif lebih tinggi dari pada jenis kontrak lainnya.

340 views0 comments

Comments


bottom of page